Kadis DPMD Kukar: 15 Persen Dana RT Wajib untuk Gotong Royong, jadi Tradisi Bukan Sekadar Program

img

(Kegiatan gotong royong masyarakat di RT.1 Desa Loa Duri Ilir pada 8 Juni 2025/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) Kukar, terus mendorong semangat gotong royong sebagai bagian dari pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

Salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah adalah pengalokasian dana khusus untuk kegiatan gotong royong melalui Dana RT sebesar Rp50 juta per tahun, dengan 15% diwajibkan digunakan untuk kegiatan tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, saat diwawancarai Poskotakaltimnews Jumat (11/07/2025).

Arianto menegaskan bahwa kegiatan gotong royong ini tidak yanya sekedar program namun gotong royong ini terus didorong agar menjadi tradisi di seluruh RT-RT yang ada di desa maupun kelurahan di Kukar.

“Hal ini juga kita dorong menjadi tradisi kita. Jadi sekarang juga kita sudah wajibkan ada penjadwalan rutin gotong royong di tingkat desa,” ujarnya.

Terkait laporan pelaksanaan di setiap RT, Arianto mengatakan laporan kegiatan gotong royong tersebut bisa dilakulan melalui pihak RT dibuktikan dengam catatn adminstratif dan yang terpenting dokumentasi pelaksanaan.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan bahwa gotong royong tidak hanya diselenggarakan pada saat memperingati Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), tapi gotong royong diharapkan terus dilakukan oleh masyarakat untuk sadar pentingnya menjaga lingkungan bersama.

Selain itu Arianto mengatakan dengan adanya laporan kegiatan tersebut memudahkan pihak pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran untuk gotong royong ini benar-benar terealisasi dan tepat.

“ Jadi saya minta laporan itu dilengkapi dulu, ini juga untuk mendukung pelaksanakan pencanangan bulan bakti nantinya. Alhamdulillah tadi sudah dilaporkan sejak Januari sampai Juni, 237 desa kelurahan sudah melaporkan, namun masih ada yang belum dilaporkan,” jelasnya.

Meski masih ada beberapa desa maupum kelurahan yang belum memiliki laporan pelaksanaan gotong royong, Arianto percaya bahwa mereka sudah melaksankan hanya saja belum terlaporkan ke pihaknya.

Saat dikonfirmasi terkait dengan adanya penambahan dana per RT yang semula Rp.50 Juta menjadi Rp.150 Juta melalui program Visi Misi Kukar Idaman Terbaik, Arianto menyebutkan tentu pihaknya nantinya akan melakukan diskusi kembali agar ada penambahan dana untuk kegiatan gotong royong melalui program tersebut.

“Kan sekarang sudah 15 persen, nanti ini kan bagiannya evaluasi, sekarang 50 juta 15 persen sudah dianggarakan untuk gotong royong. Nah harapannya kalau hasil evaluasi itu memang nanti berdampak baik dalam perbaikan lingkungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat,” katanya.

“ Bahkan di tengah-tengah masyarakat desa atau kelurahan. Ya saya akan bicara. Artinya bagian dari yang program 150 juta, ya kita akan tambah lagi untuk pembiayaan gotong royong,” tambah Arianto.

Namun dengan melihat fakta-fakta bahwa gotong royong dengan 15 persen dari program Rp.50 juta itu membantu, Arianto yakin tidak menjadi masalah ketika ada kenaikan presentase kegiatan gotong royong dari dana tersebut.

“ Tadi kalau kami lihat anggaran 11 miliar Itu tergunakan untuk gotong royong. Laporan-laporan teman-teman ada yang perbaikan sarana dan prasarana ibadah, ada yang perbaikan lingkungan, ada yang perbaikan infrastruktur. Itu kalau diakumulasi, totalnya ada 11 miliaran,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahkan jika dilihat dengan adanya partisipasi dari masyarakat seperti konsumsi dan lainnya yang masyarakat berikan diluar anggaran.

Menurutnyaa anggaran tersebut mungkin akan menambah. Sebab itu Arianto menekankan hal yang penting dan menjadi perhatian pada pelaksanaan gotong royong ini juga yakni semua harus sesuai laporan.

“Dari laporan itu juga dari anggaran Rp.50 juta dampaknya ada perbaikan rumah ibadah, seperti ada perbaikan infrastruktur, ada perbaikan lingkungan. Nah, kalau itu nanti bisa disupport lagi dengan 150 juta, kami sangat berharap bisa digunakan dengan baik,” tuturnya.

Untuk diketahui Pemkab Kukar terus mendorong percepatan pembangunan berbasis masyarakat melalui alokasi dana sebesar Rp50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).

Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, sebagai bagian dari strategi pembangunan partisipatif yang menyentuh langsung kebutuhan warga di tingkat terbawah.

Daswr hukum program ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Perbup Kukar, yang menyebutkan bahwa pembangunan berbasis RT dengan nilai Rp50 juta per RT merupakan bagian dari skema Bantuan Keuangan Khusus kepada desa.

Dan terkait pelaksanaan teknis program ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan dana berbasis RT akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis (juknis) tahunan yang ditetapkan oleh Kepala DPMD Kukar. (Adv/Tan).